Dalam dalam rangka mewujudkan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dan berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUM Des, BUM Des wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka perlu dilakukan Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan BUM Desa.
Pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, bertempat di Aula Desa Gunungcupu, BUM Desa Silihwangi Sauyunan Gunungcupu melakukan Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2024. Musyawarah Desa (Musdes) ini dihadiri oleh Camat Sindangkasih (diwakili oleh Dide Kurnaidah, S.IP selaku Kasi Ekonomi), Ketua dan Anggota Badan Permusayawaratan Desa (BPD) Gunungcupu, Kepala Desa dan Perangkat Desa Gunungcupu, perwakilan Lembaga Kemasyarakat Desa, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, BUM Desa Silihwangi Sauyunan selama kurun waktu 2024, total pendapatan mencapai Rp55.799.740,00 (pendapatan dari unit gas, unit pupuk dan penyertaan modal di 2024). Sedangkan untuk pengeluaran mencapai angka Rp29.000.000,- (beban penyusutan kendaraan, administrasi bank, pembelian pupuk non subsidi dan pembelanjaan untuk pupuk bersubsidi). Jika dilihat dari laporan Arus Kas selama 2024, pendapatan Rp68.741.115,-, pengeluaran 29.072.000,-, dan terdapat sisa sebesar Rp39.669.115,-. Kemudian untuk neraca saldo tahun 2024 ada kenaikan sebesar Rp400.799.740,- sedangkan untuk tahun 2023 sebesar Rp337.500.000,-
Adapun untuk laporan laba rugi tahun 2024 sebesar Rp17.984.185,- . Dari nominal sebesar Rp17.984.185,- sesuai AD/ART BUM Desa Silihwangi Sauyunan Gunungcupu dilalokasikan untuk Penambahan Modal (30%), PAD (20%). Tunjangan Pengurus (20%), Dana Sosial (20%), dan Pelatihan (10%).