Dalam rangka realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025 di Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa, pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 bertempat di Aula Desa Gunungcupu telah dilaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa TA 2025 kepada 31 (tiga puluh satu) Keluarga Penerima Manfaat yang tersebar dari 10 Dusun yang ada di Desa Gunungcupu.
Penyaluran BLT Desa masing-masing KPM menerima Rp900.000,- untuk periode bulan Juli, Agustus dan September 2025 ini, bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Tahap I, sehingga total dana yang disalurkan adalah sebesar Rp27.900.000,-.
Dalam sambutannya, Tata Kostaman selaku Kepala Desa Gunungcupu tetap berpesan kepada masyarakat yang menerima BLT Desa untuk menggunakan bantuan tersebut secara bijak. Beliau menekankan bahwa BLT Desa bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penyaluran BLT Desa di Aula Desa Gunungcupu berjalan dengan lancar dan tertib. Agus Nugraha sebagai Kasi Pelayanan sekaligus Pelaksana Kegiatan, melayani KPM dengan sepenuh hati. Sebagai bukti identitas, KPM yang datang diharuskan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan membubuhkan sidik jari pada bukti penerimaan sebagai bahan Laporan Pertanggung Jawaban.
Semoga dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa ini, masyarakat yang menerima bantuan dapat terbantu secara finansial dan memanfaatkannya untuk kebutuhan sehari-hari.