.jpg)
Rabu, 12 Maret 2025. Telah Dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan PTSL Desa Gunungcupu Tahun 2025. Kegiatan ini di laksanakan sebagai realisasi program kerja yang di usulkan sejak Tahun 2021. Setelah penantian yang sangat panjang, akhirnya Desa Gunungcupu di jadwalkan untuk mulai kegiatan PTSL di Tahun ini. Progress PTSL untuk tahun 2025 ini di fokuskan untuk pengukuran bidang tanah terlebih dahulu.
Untuk Obyek PTSL adalah sbb:
- Bidang tanah belum memiliki HAK / BELUM Bersertifikat
- Tanah Milik Adat,
- Tanah Wakaf (untuk tanah yang belum terdaftar)
- Tanah Negara (Asset Desa, Asset Pemkab, Asset Pemprov, dan Asset Pusat)
Subyek PTSL adalah Sbb:
- Perorangan atau WNI
- Badan Hukum Sosial / Keagamaan
- Instansi Pemerintah
- Nadzir
Persyaratan PTSL:
- Mengisi Formulir yang telah di sediakan
- Fotocopy KTP (harus jelas, terbaca)
- Fotocopy KK (harus jelas, terbaca)
- SPPT Tahun Berjalan ( Harus Terbaca)
- Bukti Atas Hak
- Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah bermaterai 10.000
- Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Tetangga Batas bermaterai 10.000
Semoga progress berjalan lancar, sehingga pengurusan Program PTSL ini berjalan sesuai yang di harapkan.