Jum'at, 21 Maret 2025. Telah dilaksanakan Kegiatan Penyaluran Insentif RT dan RW TA 2025 di Desa Gunungcupu tepatnya di ruang Gedung Serbaguna. Kegiatan ini di hadiri oleh Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa serta Kasi Pemerintahan sebagai Pelaksana Kegiatan. Insentif RT dan RW ini di berikan setiap tahunnya. Nominal yang diterima oleh masing - masing RT dan RW senilai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan potongan pajak pph 5 % per- orang. Total bersih yang diterima oleh RT dan RW adalah senilai Rp.950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Semoga ini menjadi nilai semangat untuk Bapak RT dan RW di Desa Gunungcupu.