Jum'at, 22 Agustus 2025. Telah dilaksanakan Kegiatan Musyawarah Desa tentang Pembentukan RT 046 dan Pengelolaan Sampah di Desa Gunungcupu tepatnya di ruangan Gedung Serbaguna Desa Gunungcupu. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Kecamatan, Kepala Desa, BPD, MUI, Tokoh Masyarakat, PKK dan Masyarakat lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai dasar pembentukan RT. 046 dan Pengelolaan Sampah di Desa Gunungcupu. Selain itu di harapkan nantinya jika sudah ditetapkan Perdes ini berlaku untuk semua masyarakat Gunungcupu Khususnya bahwa di Desa Gunungcupu terdiri dari 46 RT, dan Pengelolaan sampah juga sudah ada aturan khusus yang berlaku. Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat Desa Gunungcupu untuk dapat mengikuti perdes yang telah disepakati bersama. Semoga dengan adanya perdes ini bisa menciptakan Gunungcupu yang lebih bersih lingkungannya dan lebih maju.