Desa Gunungcupu

Kec. Sindangkasih
Kab. Ciamis - Jawa Barat

Artikel

Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) Tahun 2025

Administrator

17 Maret 2026

30 Kali dibuka

IPPD adalah singkatan dari Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yaitu laporan tertulis wajib dari Kepala Desa kepada masyarakat mengenai kinerja dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran. Ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik yang diatur dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, disampaikan melalui media desa atau Musdes.

Pemerintah Desa Gunungcupu dalam hal ini berkomitmen dalam upaya realisasi bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Adapun IPPD Tahun 2025 Desa Gunungcupu, dapat diakses melalui link : https://drive.google.com/file/d/1LnJPXgauX29lqDDYM2vpGa22vacIL3oE/view?usp=sharing

 

Komentar yang terbit pada artikel "Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) Tahun 2025"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

TATA KOSTAMAN

Sekretaris

DINDIN IJUDIN

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

NANDAR RUSTANDAR

KAUR PERENCANAAN

NURUL MARDIAH

KAUR KEUANGAN

IKMALANI SANTOSO

KASI PEMERINTAHAN

RAHMANTO

KASI KESEJAHTERAAN

YAYAT SYARIF HIDAYAT

KASI PELAYANAN

AGUS NUGRAHA

Kadus Desakidul

MUHAMMAD FARHAN CHOERUL UMAM

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Gunungcupu

Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:51
Kemarin:199
Total:6.226
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.132
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.295078893083757
Longitude:108.22893887758256

Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa