Desa Gunungcupu

Kec. Sindangkasih
Kab. Ciamis - Jawa Barat

Artikel

Penyerahan Sertipikat PTSL Desa Gunungcupu Tahap Pertama

Administrator

17 Maret 2026

27 Kali dibuka

Dalam tahapan proses PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Gunungcupu Tahun 2026, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026, bertempat di aula Desa Gunungcupu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis menyerahkan Sertipikat Tanah Tahap Pertama kepada masyarakat Desa Gunungcupu yang telah mendaftarkan tanahnya sebanyak kurang lebih 500 bidang.

Masyarakat menyambut antusias penyerahan sertipikat tanah, terutama melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), karena memberikan kepastian hukum, perlindungan aset, dan peningkatan nilai ekonomis tanah. Antusiasme ini terlihat dari partisipasi aktif masyarakat dalam menerima sertipikat elektronik yang kini menjadi bukti kepemilikan sah.

Selain menerima sertipikat, masyarakat Desa Gunungcupu mendapatkan sosialisasi mengenai pengelolaan sertipikat yang aman dari petugas BPN. Pengelolaan sertipikat tanah yang aman kini dioptimalkan melalui konversi ke Srtipikat Elektronik di Kantor Pertanahan (Kantah) untuk menghindari risiko kerusakan, kehilangan, dan pemalsuan. Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau data secara digital. Jika masih fisik, simpan di tempat aman, kering, dan gunakan map sekat.
 
Berikut adalah panduan pengelolaan sertipikat yang aman:
  • Beralih ke Sertipikat Elektronik: Segera konversi sertipikat analog (fisik) menjadi elektronik di Kantah setempat untuk keamanan maksimal dari bencana alam (banjir/kebakaran) dan pemalsuan.
  • Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku: Unduh aplikasi resmi ATR/BPN untuk mengecek keaslian, posisi, dan data sertipikat secara mandiri.
  • Penyimpanan Fisik yang Benar: Jika belum elektronik, simpan di dalam Safe Deposit Box (SDB) bank, brankas tahan api, atau map plastik khusus di tempat kering (tidak lembap).
  • Manfaatkan Fitur Berbagi Akses: Fitur "Bagikan Akses Sertipikat" di aplikasi Sentuh Tanahku memudahkan pengelolaan bersama secara digital tanpa perlu berbagi dokumen fisik.
  • Prosedur Jika Rusak/Hilang: Segera ke Kantah setempat untuk pengurusan sertipikat rusak/hilang dengan dokumen pendukung (KTP, KK, Surat Kehilangan dari Kepolisian).
  • Waspada Transaksi: Pastikan semua transaksi pertanahan dilakukan resmi melalui ATR/BPN dan hindari perantara ilegal.
 
Selanjutnya Kepala Desa Gunungcupu, Tata Kostaman, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak atas terlaksananya program PTSL di Desa Gunungcupu. Karena, sejatinya program ini sangat dinantikan masyarakat. Lebih lanjut Kepala Desa menekankan sekali kepada masyarakat Desa Gunungcupu atau warga di luar Desa Gunungcupu yang mempunyai tanah belum bersertipikat berada di wilayah Desa Gunungcupu, untuk segera mendaftarkan dan memanfaatkan program PTSL ini semaksimal mungkin.

Komentar yang terbit pada artikel "Penyerahan Sertipikat PTSL Desa Gunungcupu Tahap Pertama"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

TATA KOSTAMAN

Sekretaris

DINDIN IJUDIN

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

NANDAR RUSTANDAR

KAUR PERENCANAAN

NURUL MARDIAH

KAUR KEUANGAN

IKMALANI SANTOSO

KASI PEMERINTAHAN

RAHMANTO

KASI KESEJAHTERAAN

YAYAT SYARIF HIDAYAT

KASI PELAYANAN

AGUS NUGRAHA

Kadus Desakidul

MUHAMMAD FARHAN CHOERUL UMAM

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Gunungcupu

Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:50
Kemarin:199
Total:6.225
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.132
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.295078893083757
Longitude:108.22893887758256

Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa